PMA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TPG BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA
Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMA Nomor 43 Tahun 2014 diterbitkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bukan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama. PMA NO 43 TAHUN 2014 TTG TATA CARA PEMBAYARAN TPG BUKAN PNS PADA KEMENAG