Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2024

PMA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TPG BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA

Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMA Nomor 43 Tahun 2014 diterbitkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bukan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama. PMA NO 43 TAHUN 2014 TTG TATA CARA PEMBAYARAN TPG BUKAN PNS PADA KEMENAG

SK DIRJEN BIMAS KRISTEN NOMOR 317 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN GEREJA RAMAH ANAK

Petunjuk Teknis ini menjadi panduan bagi ASN pada Direktorat Jenderal, Kabid/Pembimas Kristen, Kasi/Penyelenggara Kristen, dan Pemimpin Gereja serta unsur pendukungnya dalam pelaksanaan Gereja Ramah Anak. Pemanfaatan rumah ibadah, seharusnya dapat dikembangkan tidak hanya untuk tempat melaksanakan ritual peribadatan saja, namun sebagai sarana bagi anak untuk dapat melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif yang selaras dengan tujuan agama. Peran besar dari rumah ibadah diharapkan mampu mendorong pemenuhan hak anak dan melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi. Hal ini diwujudkan dengan memberikan kesempatan bagi anak untuk mendapatkan suasana aman dan nyaman terbebas dari rasa cemas, enggan dan takut. Anak juga berhak dihargai pendapatnya serta mendapatkan pengasuhan dan teladan terkait nilai-nilai baik dari pengurus dan pemimpin agama sehingga dapat mendorong penanaman karakter positif bagi anak. SK DIRJEN NO 317 TAHUN 2024 TENTANG PET...

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN

Salah satu agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan mengelola konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan publik. Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan diterbitkan untuk mencegah keputusan pejabat pemerintahan yang diambil berdasarkan situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola dapat membawa kerugian pada kepentingan publik, disamping itu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan ...