SK DIRJEN BIMAS KRISTEN NOMOR 317 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN GEREJA RAMAH ANAK
Petunjuk Teknis ini menjadi panduan bagi ASN pada Direktorat Jenderal, Kabid/Pembimas Kristen, Kasi/Penyelenggara Kristen, dan Pemimpin Gereja serta unsur pendukungnya dalam pelaksanaan Gereja Ramah Anak.
Pemanfaatan rumah ibadah, seharusnya dapat dikembangkan tidak hanya untuk tempat melaksanakan ritual peribadatan saja, namun sebagai sarana bagi anak untuk dapat melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif yang selaras dengan tujuan agama. Peran besar dari rumah ibadah diharapkan mampu mendorong pemenuhan hak anak dan melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi. Hal ini diwujudkan dengan memberikan kesempatan bagi anak untuk mendapatkan suasana aman dan nyaman terbebas dari rasa cemas, enggan dan takut. Anak juga berhak dihargai pendapatnya serta mendapatkan pengasuhan dan teladan terkait nilai-nilai baik dari pengurus dan pemimpin agama sehingga dapat mendorong penanaman karakter positif bagi anak.
SK DIRJEN NO 317 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS GEREJA RAMAH ANAK
Komentar
Posting Komentar