PMA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TPG BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA

Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PMA Nomor 43 Tahun 2014 diterbitkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bukan pegawai negeri sipil pada Kementerian Agama.

PMA NO 43 TAHUN 2014 TTG TATA CARA PEMBAYARAN TPG BUKAN PNS PADA KEMENAG

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SK DIRJEN BIMAS KRISTEN NOMOR 317 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN GEREJA RAMAH ANAK

SK DIRJEN NO 80 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH PADA DIREKTORAT URUSAN AGAMA KRISTEN

SK Dirjen Nomor 62 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah pada Direktorat Urusan Agama Kristen