PMA NOMOR 25 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
PMA Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama adalah peraturan yang mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Agama. Dalam peraturan ini diatur susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
- Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Pusat Data dan Teknologi Informasi;
- Pusat Kerukunan Umat Beragama;
- Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan; dan
- Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
Komentar
Posting Komentar